Surabaya – Dalam kegiatan tersebut, para sopir diimbau untuk senantiasa tertib berlalu lintas, khususnya di sepanjang jalur akses menuju pelabuhan. Para sopir diminta memanfaatkan buffer area atau kantong parkir yang telah disediakan dan tidak melakukan parkir maupun berhenti di lokasi yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kelancaran akses menuju pelabuhan dinilai penting untuk mendukung aktivitas para sopir, terutama saat open gate, sehingga tidak terjadi hambatan yang dapat mengganggu arus kendaraan maupun aktivitas operasional di kawasan pelabuhan.
Selain menjaga kelancaran arus lalu lintas, penerapan tertib berlalu lintas diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban dengan tingkat fatalitas tinggi.

Para sopir yang hadir juga diminta turut menyosialisasikan imbauan tersebut kepada rekan-rekan sopir lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas di kawasan akses pelabuhan.
Pada tahap awal, 5 hingga 11 Oktober 2026, kegiatan akan difokuskan pada sosialisasi dan pemberian imbauan kepada para sopir. Selanjutnya, mulai 12 Oktober 2026, apabila masih ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
M.sahri





Tinggalkan Balasan