MOJOKERTO PATROLI TERKINI.ID,- Terkait adanya pengaduan dugaan penghasutan dan kekerasan bersama sama serta pemaksaan pemberhentian pekerjaan di lahan milik sendiri.
Kali ini penyidik polres Mojokerto menindak lanjuti adanya pengaduan dan pemanggilan pelapor tersebut, Rabu 21/10/2026.
Pelapor Guntoro bersama kuasa hukum dari M.P & ASSOCIATES, Anang Djatmiko SH menyampaikan, bahwasannya hari ini telah pemanggilan oleh pihak kepolisian Polres Mojokerto mendampingi kepada klien kami atas pengaduannya tindak pidana penghasutan provokator yang dilakukan oleh kepala desa inisial MS dan kepala Dusun inisial SB saat ini proses Lidik.
” Dan hari ini pelapor sudah mendapatkan surat pemberitahuan proses penyidikan, sehingga klien kami berharap meminta keadilan” tegasnya.
Berawal dari kasus penghasutan itu ketika dilakukan proses mediasi di balai desa cempokolimo disitu bukan malah mengajak mediasi akan tetapi ada ajakan ke lokasi untuk meminta mesin bor dan para pekerja berhenti tidak di teruskan tersebut.

” Padahal untuk surat surat dan legalitas perizinan kami lengkap baik dari dinas terkait maupun yang lainnya” Imbuhnya.
Kemudian klien kami mengalami kerugian sebesar kurang lebih 100 juta, akibat pemberhentian pekerjaan pada saat itu.
Kami berharap tetap pada koridor negara kita negara hukum kami sudah memberikan edukasi kepada masyarakat ijin kami lengkap jangan sampai warga terprovokasi atau hasutan oleh oknum kepala Desa, sehingga kami meminta Satreskrim Polres Mojokerto hukum ini harus di tegakkan “Pungkasnya.
Reporter isw89





Tinggalkan Balasan