Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
03:52
Advertisement

Pelaporan dugaan tindak pidana provokasi oleh oknum perangkat desa*

Screenshot 2026 1022 093534
Bagikan
Lihat Tersimpan

MOJOKERTO PATROLI TERKINI.ID,- Terkait adanya pengaduan dugaan penghasutan dan kekerasan bersama sama serta pemaksaan pemberhentian pekerjaan di lahan milik sendiri.

Kali ini penyidik polres Mojokerto menindak lanjuti adanya pengaduan dan pemanggilan pelapor tersebut, Rabu 21/10/2026.

Pelapor Guntoro bersama kuasa hukum dari M.P & ASSOCIATES, Anang Djatmiko SH menyampaikan, bahwasannya hari ini telah pemanggilan oleh pihak kepolisian Polres Mojokerto mendampingi kepada klien kami atas pengaduannya tindak pidana penghasutan provokator yang dilakukan oleh kepala desa inisial MS dan kepala Dusun inisial SB saat ini proses Lidik.

” Dan hari ini pelapor sudah mendapatkan surat pemberitahuan proses penyidikan, sehingga klien kami berharap meminta keadilan” tegasnya.

Berawal dari kasus penghasutan itu ketika dilakukan proses mediasi di balai desa cempokolimo disitu bukan malah mengajak mediasi akan tetapi ada ajakan ke lokasi untuk meminta mesin bor dan para pekerja berhenti tidak di teruskan tersebut.

IMG 20261022 WA0037

” Padahal untuk surat surat dan legalitas perizinan kami lengkap baik dari dinas terkait maupun yang lainnya” Imbuhnya.

Kemudian klien kami mengalami kerugian sebesar kurang lebih 100 juta, akibat pemberhentian pekerjaan pada saat itu.

Kami berharap tetap pada koridor negara kita negara hukum kami sudah memberikan edukasi kepada masyarakat ijin kami lengkap jangan sampai warga terprovokasi atau hasutan oleh oknum kepala Desa, sehingga kami meminta Satreskrim Polres Mojokerto hukum ini harus di tegakkan “Pungkasnya.

Reporter isw89

Penulis

admin@patroli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *