Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Breaking News
04:35

Diduga Tolak Penertiban Satpol PP, Oknum Anggota Ormas di Probolinggo Tuai Sorotan Terkait Penjualan Miras

IMG 20261103 WA0039
Bagikan
Lihat Tersimpan

PROBOLINGGO,– Aksi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Probolinggo Raya menuai perhatian dan sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam kegiatan tersebut, diduga terdapat seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) yang membantah serta menolak tindakan penertiban terhadap salah satu tempat usaha yang diduga menjual minuman keras (miras).

Sikap penolakan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai keberadaan tempat usaha yang diduga menjual miras dalam jumlah besar di wilayah Probolinggo telah menimbulkan keresahan. Bahkan, masyarakat mengkhawatirkan dampak negatif dari peredaran minuman keras tersebut terhadap lingkungan dan masa depan generasi muda, baik di Kota Probolinggo maupun Kabupaten Probolinggo.

Masyarakat mempertanyakan alasan adanya pihak yang justru menolak upaya penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP. Menurut warga, apabila suatu tempat usaha diduga melanggar ketentuan dan menimbulkan keresahan, seharusnya dilakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga juga meminta aparat kepolisian agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap pihak kepolisian bersama instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami sebagai masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas penjualan miras tersebut. Kami meminta Satpol PP dan pihak kepolisian agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika memang melanggar aturan, harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap keresahan masyarakat.

Lebih lanjut, masyarakat menegaskan bahwa tidak ada organisasi masyarakat yang kebal hukum ataupun memiliki kedudukan di atas aturan. Menurut warga, keberadaan ormas seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi alasan untuk menghalangi penegakan peraturan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani oleh pihak berwenang, dikhawatirkan akan memicu tindakan spontan dari warga yang merasa resah. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar persoalan ini segera diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Warga berharap Satpol PP, kepolisian, serta instansi terkait dapat bersinergi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tempat usaha yang dipersoalkan tersebut, termasuk memastikan legalitas dan izin penjualan minuman keras.

Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, termasuk mereka yang mengatasnamakan organisasi masyarakat. Perlindungan terhadap ketertiban umum dan masa depan generasi muda harus menjadi perhatian bersama.

Media Investigasi akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip akurat, tajam, berimbang, dan terpercaya.

(M.sahri)

Penulis

admin@patroli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *