Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Breaking News
02:23

Dialog Regional di Unitomo Bahas Urgensi Kembali ke UUD 1945

IMG 20261104 WA0011
Bagikan
Lihat Tersimpan

SURABAYA – Wacana mengenai arah ketatanegaraan Indonesia menjadi sorotan dalam Dialog Regional bertajuk “Mengapa Kita Kembali ke UUD 1945?” yang diselenggarakan pada Selasa, 3 November 2026, di Aula Gedung F Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Fakultas Hukum Unitomo, PUSPAKOPI HAM Unitomo, dan Kolegial Purnawirawan, Perempuan dan Pemuda Indonesia (K.O.P.I). Dialog tersebut menjadi ruang akademik dan diskusi publik untuk mengkaji kembali perjalanan konstitusi Indonesia serta mengevaluasi sistem ketatanegaraan demi mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

IMG 20261104 WA0010

Diskusi berlangsung antusias dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang menyampaikan pandangan dari perspektif moral, kebangsaan, ketatanegaraan, hingga hukum konstitusi.

Prof. Dr. KH. Imam Suprayogo menekankan bahwa kemajuan bangsa tidak cukup hanya diukur melalui pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pembangunan moral serta peningkatan martabat manusia secara utuh, baik lahir maupun batin, merupakan fondasi penting dalam membangun Indonesia yang berkemajuan.

Sementara itu, Prof. Ir. Daniel Mohammad Rosyid menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem bernegara. Ia mengajak peserta dialog untuk melihat kembali berbagai persoalan ketatanegaraan secara kritis, sekaligus membuka ruang pemikiran mengenai sistem yang dinilai mampu menjawab tantangan bangsa di masa depan.

Pandangan mengenai hubungan Pancasila dan konstitusi disampaikan oleh Ir. Prihandoyo Kuswanto. Ia menyerukan pentingnya menyatukan kembali Pancasila sebagai roh bangsa dengan UUD 1945 Naskah Asli sebagai landasan kehidupan bernegara. Gagasan tersebut menempatkan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi sebagai bagian penting dalam menjaga arah serta jati diri bangsa Indonesia.

Di sisi lain, Dr. Vieta Imelda Cornelis memberikan perspektif kritis mengenai kedudukan konstitusi dalam kehidupan bernegara. Ia mengingatkan bahwa konstitusi tidak seharusnya dipahami sebagai dokumen yang tidak dapat dikaji, melainkan sebagai dokumen fundamental yang perlu dipahami secara cermat dan dapat disempurnakan melalui mekanisme yang sah sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Perbedaan pandangan yang muncul dalam dialog tersebut memperkaya diskusi dan menegaskan pentingnya kajian konstitusi yang terbuka, objektif, serta bertanggung jawab secara akademik.

Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pengabdian kepada Masyarakat

Selain dialog dan diskusi publik, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementation Arrangement (IA) antarlembaga. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kerja sama ini, para pihak diharapkan dapat mengembangkan program berkelanjutan dalam bidang kajian konstitusi, pendidikan karakter kebangsaan, serta advokasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Dialog Regional ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong masyarakat agar lebih memahami persoalan konstitusi dan berpartisipasi dalam diskursus kebangsaan secara kritis dan konstruktif.

Pembahasan mengenai kemungkinan kembali kepada UUD 1945 Naskah Asli merupakan persoalan ketatanegaraan yang memerlukan kajian mendalam, pertukaran gagasan, serta pertimbangan hukum dan demokrasi. Melalui forum akademik seperti ini, diharapkan lahir pemikiran yang dapat memberikan kontribusi bagi masa depan sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan tetap berlandaskan Pancasila, supremasi konstitusi, dan kepentingan rakyat.

(M.sahri)

Penulis

admin@patroli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *