Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
08:11
Advertisement

313 Warga Binaan Risiko Tinggi dari Lima Wilayah Dikirim ke Nusakambangan

Image 750x415 6ac5ef872ea1e
Bagikan
Lihat Tersimpan

Nusakambangan, Patroliterkini.web.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan pemindahan terhadap 313 warga binaan berisiko tinggi dari lima wilayah ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.

Sebanyak 313 warga binaan tersebut berasal dari Sumatra Selatan sebanyak 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur sebanyak 45 orang.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan upaya memperkuat pengamanan sekaligus meningkatkan pembinaan terhadap warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi.

Image 1680x 6ac5c1a9592b6

“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.

Pemindahan dilakukan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Pemberangkatan dilakukan dari beberapa titik, yakni Lapas Kelas I Tangerang untuk wilayah Sumatra Selatan dan Lampung, Lapas Kelas I Cipinang untuk wilayah Jakarta, Rutan Kelas I Depok untuk wilayah Jawa Barat, serta Lapas Kelas I Surabaya untuk wilayah Jawa Timur.

Salah satu rangkaian pemindahan juga mencakup sejumlah warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian.

Berdasarkan pemeriksaan internal, warga binaan yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.

Namun, sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, membenarkan pemindahan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan sekaligus memastikan proses pembinaan narapidana berjalan optimal.

“Kami menerima pemindahan warga binaan high risk sebanyak 313 narapidana yang berasal dari lima kantor wilayah. Sejak akhir 2024 hingga saat ini, total sekitar 3.400-an narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan,” jelas Mardi.

45 Warga Binaan dari Jawa Timur Turut Dipindahkan

Dari Lapas Kelas I Surabaya, sebanyak 45 warga binaan yang berasal dari tiga Lapas di Jawa Timur turut dipindahkan ke Nusakambangan.

Mereka terdiri dari 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun.

Berdasarkan jenis perkara, 37 warga binaan merupakan kasus narkotika, sedangkan delapan lainnya merupakan perkara kriminal.

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan terpadu. Sebanyak tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya turut melakukan pengawalan, diperkuat satu personel Ditjenpas, dua personel Patroli dan Pengawalan Lantas Polda Jawa Timur, serta enam personel Satuan Brigade Mobil Polda Jawa Timur.

Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menyampaikan bahwa pemindahan tersebut tidak hanya menjadi strategi pengamanan, tetapi juga bagian dari penataan pola pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan Jawa Timur.

Menurutnya, penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang lebih kondusif sekaligus memastikan warga binaan mendapatkan penanganan sesuai karakteristik, tingkat risiko, dan kebutuhan pembinaan masing-masing.

“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sebagai sentra pembinaan bagi warga binaan bermasalah yang ada di Lapas dan Rutan seluruh Jawa Timur. Kami juga berkomitmen bahwa untuk warga binaan kategori high risk akan kita kirimkan ke Nusakambangan,” ujar Kusnali.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Pihaknya akan terus berupaya memberikan pembinaan secara optimal sekaligus mendukung penanganan warga binaan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing.

Sementara itu, dari Lapas Kelas I Madiun, proses persiapan pemindahan dilakukan secara terukur dengan memperhatikan aspek keamanan, administrasi, serta kondisi kesehatan warga binaan.

Kalapas Kelas I Madiun, Fajar Nur Cahyono, mengatakan seluruh proses dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Seluruh proses dari Lapas Kelas I Madiun kami laksanakan secara terukur dan sesuai SOP dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujar Fajar.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dan komunikasi antarpetugas menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh tahapan pemindahan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengelolaan warga binaan berbasis risiko harus dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Pemindahan 313 warga binaan tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas dalam memperkuat pengawasan dan memastikan proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan.

Terhadap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Ditjenpas akan menerapkan langkah penanganan secara tegas dan terukur, termasuk penempatan di Lapas dengan tingkat pengamanan yang disesuaikan dengan profil risikonya.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan Pemasyarakatan.

(Red)

Penulis

admin@patroli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *